KPK RI Sebut Korupsi di PGN Rugikan Negara Ratusan Miliar

RADARBANGSA.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengatakan, perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"(Penyidikan) itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkretnya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari antaranews, Rabu, 22 Mei 2024.
Lebih lanjut Ali menerangkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG.
"(Perkara di) PGN ini adalah kerja sama jual-beli gas antara PGN dengan PT IG," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
"Penyidikan di PGN, ya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Sekolah Rakyat Menjadi Harapan Baru Bagi Anak-anak Di NTB
-
Hasil MotoGP Inggris 2025: Marco Bezzecchi Asapi Marc Marquez
-
Api Lahap Kandang Ayam di Jember, Kerugian Capai Rp 4 Milliar
-
Serius Garap Filantropi Islam, PB IKA PMII Ingin Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
-
Perempuan Bangsa Launching Mobil Advokasi, Ninik: Komitmen jadi Rumah Inklusif